12 September 1984 meletus "Peristiwa Tanjungpriok". Beberapa pers asing menyebut itu sebuah Massacre (pembantaian) yang oleh keterangan resmi pemerintah menelan korban 'hanya' 33 orang.
Sebuah "Lembaran Putih" muncul dalam waktu kurang dari seminggu, ditandatangani oleh dua puluh dua tokoh, termasuk Letjend (purn) HR Dharsono, Letjend Ali Sadikin serta mantan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap dan Sjafruddin Prawiranegara.
Diantaranya mereka membahas tatanan kehidupan nasional yang salah dan menindas, diantaranya Peristiwa Tanjungpriok.
Pada 'Lembaran Putih' itu disampaikan kronologis peristiwa yang sebenarnya banyak memakan korban.
Laporan itu ditutup dengan:
"Demi keadilan bagi semua pihak, termasuk pemerintah sendiri, sebaiknya dibentuk suatu komisi yang bebas (independen) untuk mengumpulkan keterangan yang jujur mengenai kejadian September 1984 di Tanjungpriok. Laporan Komisi itu harus diumumkan kepada khalayak ramai, supaya kita semuanya dapat menarik pelajaran daripadanya."
Sekitar pukul 15.00 tanggal 8 November 1984, di suatu tempat di Asam Lama H.R. Dharsono didatangi beberapa aparat Laksusda Jaya. Mereka mengatakam Pak Ton (HR Dharsono) diundang untuk bertemu dengan Panglima Kodam V/Jaya Mayor Jenderal Try Sutrisno. Ternyata H.R. Dharsono bukannya dibawa ke Markas Kodam Jaya untuk bertemu Try Sutrisno, melainkan ke Markas Satgas Intel Laksusda V/Jaya di Jalan Kramat V Jakarta. Rupanya itu sebenarnya adalah suatu proses penangkapan.
Tentu saja, tanpa surat perintah penangkapan. H.R. Dharsono memprotes, tetapi tidak diindahkan. Dari Kramat V, H.R. Dharsono dipindahkan ke Rumah Tahanan Militer Pomdam V Jalan Guntur Jakarta Selatan. Maka terhitung mulai malam 9 Nopember 1984 HR Dharsono berstatus sebagai tahanan Kejaksaan.
Hakim akhirnya memvonis 10 tahun penjara untuk mantan Pangdam Siliwangi itu yang setelah mengajukan banding menjadi 7 tahun dan setelah menjalani 5 tahun masa tahanannya pada 16 September 1990.[]
Sumber:
1.Buku "Kisah Seorang Jenderal Idealis HR Dharsono"
2.https://dedipanigoro.blogspot.com/2008/09/mengenang-ayah-ton.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar