Dalam sebuah laporannya kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 20 Juni 1889, Snouck Hurgronje mengungkapkan adanya penipuan-penipuan yang dilakukan oleh para syekh. Menurut catatan Snouck Hurgronje, para syekh dan kaki tangannya sering membujuk penduduk suatu desa agar mengutus seorang atau beberapa wakil untuk menunaikan ibadah haji dengan perantaraan mereka. Pembiayaan untuk haji utusan tersebut ditanggung bersama. Kerja sama tersebut pada kenyataannya justru mengakibatkan calon haji harus mengeluarkan biaya ekstra sebagai imbalannya tanpa adanya jaminan yang pasti terhadap keamanan dan kelancaran mereka selama menunaikan ibadah haji.
Menurut perhitungan Snouck Hurgronje, perjalanan dari Jawa ke Jeddah menggunakan kapal perusahaan Nederland menghabiskan uang sebesar f.95. Dari jumlah tersebut, terdapat uang komisi sebesar f.5 untuk para syekh di luar pungutan tidak resmi. Sering pula terjadi karcis perjalanan yang berharga f.65 diserahkan oleh para syekh dan kaki tangannya dengan harga f.85 kepada para jamaah. Sedangkan untuk perjalanan pulang ke Jawa dengan menggunakan sarana tersebut dikenakan biaya sebesar f.92,50 termasuk di dalamnya f.17,50 sebagai upah para syekh yang dipungut oleh para agen perusahaan kapal. Snouck Hurgronje mencatat, setidaknya seorang jamaah akan membelanjakan sekitar f.300 untuk seluruh perjalanan haji, di mana jumlah sebesar itu banyak teralokasikan untuk hal-hal yang tidak jelas.
Hal yang lebih menyedihkan adalah bahwa kesulitan yang dialami seorang calon haji tidak hanya datang dari para syekh haji yang licik, tetapi juga datang dari para penghulu. Pada abad ke-19 para penghulu diangkat dengan surat keputusan Gubernur Jenderal, di mana hanya sebagian kecil saja dari mereka yang mendapatkan upah dalam bentuk gulden. Pada umumnya mereka mendapatkan gaji dalam bentuk zakat. Namun di daerah Preanger (Priangan) sebagian penghulu berusaha mencari "penghasilan tambahan" dengan cara menarik dua setengah persen dari ongkos naik haji sebagai zakat untuk mereka. Kalau zakat ini tidak dibayar, menurut mereka uang hajinya menjadi tidak halal dan haji yang dibiayai dengan uang tersebut menjadi tidak sah. Mengomentari hal ini, Snouck Hurgronje mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan larangan untuk mengumpulkan zakat haji, sebab para penghulu tersebut diangkat oleh pemerintah kolonial, sehingga penyalahgunaan posisi mereka harus diawasi sedemikian rupa oleh pemerintah atau pihak yang berwenang.[]
Dari buku
"HADJI TEMPO DOELOE" Kisah Klasik Perjalanan Haji Zaman Dahulu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar