Rabu, 29 Maret 2023

HUKUMAN PENYULAAN

 


Batavia 1769
Seorang budak Macasser (Makassar) telah ditangkap karena membunuh majikannya.Pada pagi hari, terpidana digiring ketempat eksekusi di sebuah lapangan rumput dan diletakkan tengkurap serta dipegangi empat orang pria.Seorang algojo lalu mengiris bagian bawah tubuhnya.Kemudian sebuah penyula berupa besi runcing sepanjang enam kaki ditusukkan melalui irisan tersebut dan ditelusupkan diantara kulit dan tulang belakang.Dua orang lalu menyodokkan tongkat besi itu sepanjang tulang belakang, sementara algojo memegang ujungnya untuk mengarahkan ke posisi yang tepat,yaitu menembus keluar antara leher dan bahunya.Ujung bawah tongkat lalu dimasukkan kedalam tiang kayu dan segera dipaku,dan terpidana lalu diangkat, sehingga dalam posisi tersula,dan tiang kayu tertancap kedalam tanah.Berikutnya diletakkan 10 kaki dari tanahe semacam bangku penyangga tubuh terpidana.
Ketahanan dan ketabahan terpidana sungguh luar biasa.Dia tidak mengeluh sedikitpun, kecuali saat tongkat dilakukan ke pilar,getaran yang ditimbulkan saat palu dipukulkan ke tiang tampaknya tak tertahankan baginya,dan dia berteriak kesakitan,juga saat dia diangkat dari tanah.Dia duduk dalam posisi mengerikan sampai kematian mengakhiri siksaan ini, yang untungnya terjadi pada hari berikutnya pada jam tiga sore.Kematiannya datang lebih cepat berkat hujan yang turun sekitar satu jam,dan dia mati setengah jam kemudian

Dari buku
SEJARAH TANAH JAWA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SUAMI DENGAN TIGA CINTA

1904 Nest, demikian panggilan EFE Douwes Dekker menikah dengan Clara Charlotte Deije dan memperoleh 5 anak, dua diantaranya laki-laki mening...